Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan, (Panwaslih), Pilkada Aceh meminta Komisi Independen Pemilihan, (KIP), kabupaten/kota yang belum ada Panasnya agar setiap perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan, (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara, (PPS), tetap berpedoman kepada PKPU No 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU No 476 tahun 2022.
Demikian yang disampaikan Ketua Panwaslih Pilkada Aceh, Muhammad Ali kepada thetime23.com, Senin, (20/5/2024).
Kata M.Ali, sehubungan KIP kabupaten/kota yang sudah melantik secara serentak badan ad hoc PPK pada 16 Mai 2024 dan sedang berjalannya perekrutan badan ad hoc pps, diminta untuk tetap berpedoman dan melaksanakan semua proses tahapan sesuai dengan PKPU No 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU no 476 tahun 2022.
Mengingat beberapa Panwaslih kabupaten/kota di Aceh belum terbentuk dan mohon kiranya segala sesuatu menyangkut fungsi pengawasan tahapan dalam pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2024 dapat di koordinasikan dengan Panwaslih Aceh sebagai pengambil alih Panwaslih kabupaten/kota yang belum terbentuk. “KIP jang sembarangan juga dalam merekrut PPK dan PPS dan jangan sampai memanfaatkan karena tidak ada Panwaslih, ” tegas M.Ali.
M.Ali yang juga mantan Ketua KIP Pidie itu meminta agar KIP tidak seenaknya saja merekrut PPK dan PPS. Sehingga tidak ada aturan yang dilanggar, jika pun ada maka KIP untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan tegas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. “Saya berharap kepada KIP untuk berkoordinasi dengan pihaknya, ” pinta M.Ali.