Sigli – Pelaku pemerkosaan inisial S warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pidie, beberapa waktu yang lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali saat konferensi pers yang digelar di Saung Sat Reskrim Polres setempat, Rabu, (31/1/2024).
Imam Asfali mengatakan, korban lima orang dan semuanya masih di bawah umur. Korban dilecehkan dan diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2023 dan kasus tersebut baru dilaporkan orang tua korban tahun 2024. Sehingga pelaku dijerat dengan hukuman berat. Ancaman hukuman paling rendah 150 kali cambuk dan denda 1500 gram emas murni, atau kurungan minimal 150 bulan atau 10 tahun lebih.
Kapolres mengimbau kepada semua warga agar bisa menjaga anak-anak saat bermain sehingga tidak menjadi korban pelecehan atau pemerkosaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Makanya harus dilakukan pengawasan dengan baik dan saling mengingatkan kepada sianak agar tidak mudah datang ketika ada panggilan yang bukan keluarganya.
Kemudian persoalan itu diketahui setelah korban mengadu ke orang tua dan langsung melaporkan ke pihak polisi. bahkan kejadian itu sejak tahun 2023 dan semua saksi-saksi sudah diperiksa. “Jadi kasus ini sudah lama dan baru Kamis kemarin kita tangkap pelakunya,”tegas Kapolres.
Pelaku melancarkan aksinya dengan memanggil korban, lalu menawarkan uang jajan Rp 35 hingga Rp 60 ribu, sehingga korban mau diajak dan pelaku dengan sengaja melakukan pelecehan dan memperkosa korban. “Korban diberikan uang jajan sehingga mau saat diajak oleh pelaku,”pungkas AKBP Imam Asfali.