Home / Pemerintahan

Senin, 10 Juli 2023 - 15:35 WIB

Pj Bupati Aceh Utara Ikuti Evaluasi Kinerja Triwulan IV di Itjen Kemendagri

- Penulis Berita

Aceh Utara – Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, mengikuti pelaksanaan evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah yang dilaksanakan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta selama beberapa hari pada akhir pekan lalu.

Evaluasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Inspektur Jenderal Kemendagri Nomor 800.1.14/1106/IJ tanggal 24 Mei 2023 perihal jadwal pelaksanaan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah, di mana jadwal untuk Pj Bupati Aceh Utara dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Azwardi, Senin, 10 Juli 2023. “Ada 5 Kepala OPD yang kita wajibkan untuk hadir mendampingi Pj Bupati, yaitu Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kadis PUPR, Kadis Porapar dan Inspektur Kabupaten Aceh Utara,” kata Azwardi, turut di dampingi Asisten I Setdakab Dayan Albar, SSos, MAP, dan Kabag Tata Pemerintahan Dr Fauzan, SSTP, MPA.

Baca Juga :  Tiga pejabat lolos seleksi akhir calon Sekda Kota Sabang

Disebutkan, dalam evaluasi tersebut Pj Bupati di dampingi oleh beberapa Kepala Perangkat Daerah yang berkaitan erat dengan indikator aspek pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Beberapa aspek penting yang menjadi evaluasi penilaian adalah penanganan kesehatan dan stunting, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Evaluasi juga mencakup mandatory spending dalam APBK Aceh Utara, penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan sosial dan pengembangan kepariwisataan, serta alokasi anggaran untuk peningkatan peran Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Aceh Utara.

Terkait pemberitaan di media yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali SE, bahwa Pj Bupati Aceh Utara sedang di luar daerah dan mengajak kepala OPD untuk tidak hadir dalam pembahasan LPJ Bupati Aceh Utara tahun 2022, hal itu adalah tidak benar.

Baca Juga :  Aceh Utara Terima Penghargaan dari KPK

“Mereka mendampingi Pj Bupati mengikuti evaluasi kinerja Pj Bupati Aceh Utara sesuai dengan amanat perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa penjabat kepala daerah wajib mengikuti evaluasi kinerja setiap triwulan,” kata Azwardi.

Azwardi memohon kepada Ketua DPRK Aceh Utara agar dapat menjadwalkan ulang pembahasan dengan Kepala OPD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan jadwal evaluasi kinerja Pj Bupati Aceh Utara di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, sebelumnya juga sudah kami beritahukan hal tersebut kepada pimpinan dewan,” beber Azwardi.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Aceh Utara Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp 48,1 Miliar

Pemerintahan

Upaya kendalikan inflasi, Pidie dan Sabang Jalin kerjasama

Pemerintahan

Pidie Dapat Piagam APIP Dari BPKP Aceh

Pemerintahan

Rakor Tetapkan Turun ke Sawah di 10 Kecamatan, Berikut Penjelasannya

Pemerintahan

Upacara HUT Korpri di Aceh Utara Diwarnai Penghargaan Satyalancana dan Bagi Hadiah

Pemerintahan

Aceh Utara Terima Penghargaan dari KPK

Pemerintahan

Lagi, Aceh Utara Akan Kembali Terima Dana Insentif Fiskal

Pemerintahan

Pemkab Aceh Utara Sambut Kedatangan Roadshow Bus KPK

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!