Home / KRIMINAL

Senin, 25 Maret 2024 - 10:05 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Spesialis Pencuri Hari Jumat

- Penulis Berita

Sigli – Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur Polda berhasil membekuk seorang pencuri yang membobol toko dan bengkel Minggu, (24/3/2024) malam. Pelaku inisial US, (42), warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. kepada thetime23.com, Senin, (25/3/2024), mengatakan, pengungkapan ini setelah Polres Aceh Timur memperoleh laporan dari korban, RI,(31), warga Kecamatan Peureulak Barat, pemilik toko ponsel di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, toko korban berhasil dibobol pada Jum’at, (22/3/2024) siang.

“Korban kehilangan, uang tunai 7 juta rupiah dan satu unit handphone android setelah tokonya dibobol dengan cara merusak pintu belakang toko milik korban saat ditinggal pulang karena waktu Shalat Jum’at. Mengetahui menjadi korban pencurian, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polisi Amankan Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal

Dari laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi termasuk korban.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelakunya adalah, US, kemudian anggota mengamankan US di rumahnya. Selanjutnya US dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Seiring dengan proses penyidikan, diketahui US juga melakukan perbuatan yang sama pada Jum’at, (23/2/2024) di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak. Dimana US membobol sebuah bengkel di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak.

Dari pengakuan US, penyidik berkoordinasi dengan Polsek Ranto Peureulak dimana perkara ini dilaporkan oleh korban, AL,(22) warga Kecamatan Ranto Peureulak.

Baca Juga :  Dengan Undercover Buy, Polisi Bekuk Kurir Sabu

Dalam laporannya ke Polsek Ranto Peureulak, AL mengatakan bengkelnya dibobol oleh pencuri saat dia sedang shalat Jumat dan mengambil uang sebesar 4 juta rupiah yang disimpan dalam laci di bengkel milik korban.

Dari dua Laporan Polisi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu; satu unit handphone android, satu batang kayu, satu helai sarung yang digunakan oleh US saat menjalankan aksinya dan satu buah dompet milik US.

“Atas perbuatannya, US dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 5 KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya tujuh tahun kurungan penjara, tegas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

KRIMINAL

Diduga Masalah Keluarga, Pasutri Bacok Adik Kandung

KRIMINAL

Lima Penjudi Online dibekuk Polisi

KRIMINAL

Diduga Kios Milik Sekdes Tuha Bihue dibakar OTK

KRIMINAL

Diduga Oknum Angota Polres Curi Brodolan Sawit, Ini Kata Kapolres Aceh Tamiang

KRIMINAL

Anianya Korban di Pidie, Ditangkap di Banda Aceh

KRIMINAL

Enam Pelaku Curanmor di Pidie dibekuk Polisi

KRIMINAL

Mencuri di Medan, Ditangkap di Pidie

KRIMINAL

Diduga Bakar Rumah Isterinya, Terancam dibui 12 Tahun

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!