Lhokseumawe – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan seribuan butir pil ekstasi dan meringkus seorang pria dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jeffryandi S.Tr.K S.I.K, Jumat malam (19/5/2023) mengatakan, tersangka yang ditangkap tersebut berinisial MR (32), warga Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
“MR diringkus di kawasan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (18/5/2023). Personel juga menyita barang bukti sebanyak 1020 butir pil ekstasi,” terang Kasat.
Kronologisnya, lanjut Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial FA diduga sering memasok pil ekstasi dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe.
Lalu, sambung Iptu Jeffryandi, salah satu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat komunikasi dengan pria dimaksud.
“Personel yang menyamar ini mendapat kabar pil ekstasi itu sudah ada dan bersepakat bertemu di pinggir jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Desa Uteunkot, Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Rencananya transaksi dilakukan di Kota Lhokseumawe, namun penjual ragu – ragu sehingga membawa anggota kita yang menyamar ini ke Peureulak,” ujarnya.
Setiba di lokasi itu, terang Iptu Jeffryandi, anggota yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki untuk melakukan transaksi. Kemudian, tim yang sudah menunggu langsung menangkap tersangka MR, sedangkan FA melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah warga.
Saat dilakukan penggeledahan di gubuk, tambah Kasat, personel menemukan barang bukti sebanyak 1020 butir pil ekstasi berlogo AM.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial MI (DPO).
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.