Aceh Utara – Personel gabungan Sat Reskim Polres Aceh Utara serta Polsek Baktiya menangkap dua pemuda yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di dua lokasi terpisah pada Selasa, malam (18/4/2023).
Pemuda itu berinisial Mar (20), warga Madat, Aceh Timur dan Muk (23) warga Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Selain tersangka, juga diamankan dua unit sepeda motor jenis Yamaha R15 sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan seorang remaja berinisi F (17) ke Polsek Baktiya yang mengaku kehilangan sepeda motor di sebuah kafe di kawasan Baktiya pada, 17 April 2023.
“Setelah memperoleh bahan keterangan dari saksi korban, tim gabungan dari Polres Aceh Utara kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di dua lokasi terpisah,” ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan awal terungkap, antara korban dan pelaku adalah kawan yang sudah saling mengenal, saat pencurian terjadi tersangka Mar sedang duduk mengobrol dengan korban yang bermaksud mengalihkan perhatian, sementara Muk bertugas mengambil Sepmor korban dengan kunci duplikat yang sudah dibuat.
“Sebelumnya sepeda motor yang dicuri adalah milik Muk yang telah dijual ke korban, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres.