Banda Aceh – Satgas Preemtif Operasi Ketupat Seulawah 2023, mengimbau kepada para sopir mobil dan becak barang agar tidak mengangkut penumpang, hal itu ditegaskan Kasubsatgas Binmas AKP Zaflaini kepada para sopir di Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, (27/4/2023).
AKP Zaflaini terus memberi imbauan dan edukasi kepada masyarakat khususnya pengendara mobil dan becak barang di Simpang Lambaro. Agar mereka mengerti apa penyebab tidak dibenarkab mobil barang dengan bak terbuka mengangkut penumpang.
Zaflaini mengaku, imbauan dan edukasi tersebut digencarkan pihaknya mengingat selama lebaran ada beberapa kejadian laka lantas yang melibatkan mobil bak terbuka berpenumpang.
“Imbauan dan edukasi ini adalah kegiatan preemtif Satgas Binmas Ops Ketupat Seulawah 2023 untuk meminimalisir kecelakaan laka lantas,” ujar mantan Kapolsek Dewantara itu.
Dia juga menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.
“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Karena, bila kecelakaan akan memakan banyak korban, bahkan meninggal dunia.