Home / Pemerintahan

Sabtu, 15 April 2023 - 13:08 WIB

Sekda Aceh Utara Sampaikan Tanggapan Terkait Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Bupati

- Penulis Berita

Aceh Utara – Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili Sekda Dr A Murtala, MSi, menyampaikan tanggapan terhadap rekomendasi DPRK tentang Laporan Kerangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2022.

Kegiatan itu berlangsung dalam acara rapat paripurna ke-3 masa persidangan I DPRK Aceh Utara tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Utara terhadap LKPJ Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2022, berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Jumat malam, (14/4/2023).

Hadir pada acara itu Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, para Wakil Ketua dan seluruh anggota dewan, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setdakab, para Kepala SKPK, para Camat, dan Kabag, serta Pimpinan BUMD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Sekda Dr A Murtala, MSi, kepada wartawan mengatakan, rapat paripurna istimewa merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara untuk menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2022.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRK harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya, meliputi capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Hasil pembahasan disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan.

Baca Juga :  Agenda Perdana Pj Bupati Mahyuzar Silaturahmi dengan Ulama

“Oleh karenanya kami mengucapkan terima kasih kepada anggota Dewan yang terhormat yang telah melakukan check dan balance terhadap LKPJ Bupati Aceh Utara tahun anggaran 2022,” kata Murtala.

Hasil rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Bupati Aceh Utara, lanjutnya, akan menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang lebih baik ke depannya baik dari segi administrasi, pelayanan publik, keuangan, politik, dan capaian pelaksanaan program atau kegiatan.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRK Aceh Utara atas segala masukan, saran, peringatan dan kritikan yang konstruktif berkaitan dengan kondisi kinerja dan permasalahan yang dihadapi Pemkab Aceh Utara, khususnya yang menjadi isu penting, akan menjadi catatan khusus bagi untuk menindaklanjutinya secara konsisten dan terukur sehingga segala permasalahan yang ada dapat diminimalkan dan diselesaikan dengan baik.

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan perubahan yang positif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat melalui pelaksanaan pembangunan, penyelesaian masalah kemiskinan, sosial, pendidikan, kesehatan dan peningkatan kapasitas OPD.

Murtala mengatakan, pihaknya menyadari bahwa pekerjaan pada masa mendatang akan lebih menantang dan menuntut semua pihak untuk bekerja lebih profesional, akuntabel dan transparan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang proporsional.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara Sambangi Asrama IPAU di Banda Aceh

”Untuk itu kami mengharapkan dukungan dan kerjasama yang harmonis dengan dilandasi semangat kemitraan yang sejajar agar tugas dan tanggungjawab tersebut dapat diselesaikan tepat pada waktunya.”

Kepada Dewan yang terhormat kiranya dapat meluangkan waktu untuk terus memantau dan memberikan sumbang saran yang konstruktif kepada pihaknya, sehingga pelaksanaan kegiatan tahun ini dapat berjalan lebih maksimal dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.

”Saya ingin menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara yang telah mengagendakan rapat paripurna ini,” ucapnya.

walaupun sebenarnya bila mengikuti ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa penyampaian rekomendasi DPRK tidak harus dilakukan melalui rapat paripurna tetapi hanya disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan untuk penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah atau kebijakan strategis kepala daerah.

“Oleh karenanya, kami berharap untuk ke depan agar lebih tertib administrasi, untuk rapat paripurna hanya dilakukan pada saat penyampaian LKPJ Bupati Aceh Utara kepada DPRK Aceh Utara sesuai dengan amanat Pasal 19 PP 13/2019 dimana penyampaian LKPJ kepala daerah dilakukan satu kali dalam setahun melalui rapat paripurna dan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Aceh Utara Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp 48,1 Miliar

Pemerintahan

Upaya kendalikan inflasi, Pidie dan Sabang Jalin kerjasama

Pemerintahan

Pidie Dapat Piagam APIP Dari BPKP Aceh

Pemerintahan

Rakor Tetapkan Turun ke Sawah di 10 Kecamatan, Berikut Penjelasannya

Pemerintahan

Upacara HUT Korpri di Aceh Utara Diwarnai Penghargaan Satyalancana dan Bagi Hadiah

Pemerintahan

Aceh Utara Terima Penghargaan dari KPK

Pemerintahan

Lagi, Aceh Utara Akan Kembali Terima Dana Insentif Fiskal

Pemerintahan

Pemkab Aceh Utara Sambut Kedatangan Roadshow Bus KPK

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!