Home / Nasional

Sabtu, 10 Februari 2024 - 20:29 WIB

Senator Aceh Minta Hentikan Pemberian Bansos Secara Non Prosedural

- Penulis Berita

Jakarta – Senator asal Aceh atau anggota DPD RI, H. Sudirman meminta Presiden Joko Widodo agar menghentikan pembagian bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma oleh rakyat Aceh ini, anggaran APBN mestinya digunakan sebagaimana aturan dan prosedur dan penyaluran bansos mestinya dilakukan oleh Kemensos serta berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Pembagian sembako atau Bansos oleh Presiden Jokowi baik di depan istana atau di setiap kegiatannya di waktu terakhir ini telah mengangkangi aturan dan prosedur yang semestinya berbasiskan data yaitu by name by address,” kata Haji Uma dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/2/2024).

Haji Uma juga mempertanyakan apakah penerima Bansos yang diserahkan Jokowi itu merupakan masyarakat miskin dan terdata baik di DTKS atau data lain yang selama ini dijadikan rujukan. Karena jika tidak, maka penyaluran Bansos yang menggunakan anggaran negara itu tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Selama 26 Hari, Polisi Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

Dirinya menambahkan, jika bantuan yang diserahkan tepat sasaran mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Tapi jika tidak, maka kasihan masyarakat Indonesia lain yang miskin atau kurang mampu yang tinggal di seluruh pelosok negeri tapi tidak memiliki keberuntungan yang sama.

“Jadi pertanyaannya penerima Bansos itu terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak? Jika tidak maka tentu penyaluran itu tidak tepat sasaran. Padahal Bansos itu dirancang untuk membantu warga yang kurang mampu di Indonesia,” terang senator yang raihan suaranya di Pemilu 2019 lebih tinggi dari suara Jokowi pada Pilpres lalu di Aceh.

Ini bentuk praktek yang melanggar aturan itu sendiri karena pertimbangan dalam penyusunan APBN yang disahkan 2024 yang telah mendapatkan pertimbangan DPD RI tidak terjadi pembengkakan dalam pelaksaannya karena dari amatan pihaknya tidak ada hal yang urgensi darurat pangan atau bencana alam lainnya.

Baca Juga :  Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik

“Tidak ada urgensi atas kondisi khusus, lalu kenapa memberikan Bansos secara jorjoran. Apa lagi sampai ada permintaan pemerintah yang harus menggeser APBN yang sudah disahkan ke sektor Bansos, ini telah mengganggu sistem yang ada,” beber Haji Uma lagi.

Haji Uma juga melanjutkan, DPD RI wajib mengingatkan pemerintah sebagai mana diatur dalam undang undang 22D. Karena apapun yang dilakukan presiden adalah tugas negara yang melekat dan tidak boleh melanggar konstitusi dan undang undang serta bukan pula atas kepentingan politik pencitraan, kepentingan kelompok atau mencari simpati lalu kemudian melanggar konstitusi.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa

Nasional

Peserta UKW PWI-BUMN, Ikuti Lomba

Nasional

Asnawi Kumar Resmi Dilantik sebagai Ketua FPRMI Aceh

Nasional

Haji Uma Kunjungi Pasien asal Aceh yang Menjalani Pengobatan di Jakarta

Nasional

Haji Uma Ingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA Segera Bahas RAPBA 2024

Nasional

Selama 26 Hari, Polisi Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

Nasional

Pejabat BKKBN Paparkan Strategi Penurunan Stunting di Aceh Utara

Nasional

Masuk Grand Final Miss Teeneger Indonesia 2023, Putri Laura Mohon Dukungannya

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!