Home / Daerah

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:43 WIB

Simulasi Pencoblosan Libatkan KPPS dan PPK

- Penulis Berita

Sigli – Ketua Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Kabupaten Pidie, Ramli, mengatakan, simulasi pemungutan, penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pidie, harus dilakukan pada Januari 2024.

Lanjut Ramli, tujuan simulasi untuk pemantapan pemilihan dan perhitungan suara kepada semua petugas. Simulasi tersebut dilaksanakan di gedung Pidie Convention Centere, (PCC), Kota Sigli, Rabu, (31/1/2024).

Kata Ramli, kertas atau alat peraga yang digunakan dalam simulasi dan surat suara diset khusus untuk simulasi, jadi tidak menggunakan dokumen negara atau kertas suara untuk pemilu nanti. “Ini kita gunakan kertas suara khusus untuk simulasi dan tidak digunakan kertas suara yang resmi,”pungkasnya.

Bahkan Kat Ramli, pemilu serentak menggunakan sistem rekapitulasi suara dan PPS menggunakan aplikasi SIREKAP, PPK menggunakan websed dan terkoneksi dengan websed di KIP dan KPU Pusat. Sehingga dengan sistem tersebut diupayakan tingkat kecurangannya tidak ada. “Ini sistem penghitungan suara menggunakan aplikasi SIREKAP,”ungkap dia.

Baca Juga :  Pj Bupati Apresiasi Kinerja ASN Selama Ramadhan, Cairkan THR Rp.48,3 Miliar

Ramli menegaskan, dengan diberlakukan sistem ini diharapkan akan menjadikan Pemilu berjalan Jurdil dan aman. Sedangkan persiapan logistik sedang dalam penyiapan 8 kecamatan sudah dikerjakan, target paling lama 6 Februari 2024 sudah tersegel. Sedangkan pendistribusian diusahakan tanggal 4-5 Februari 2024. “Kita berusaha terus untuk bisa mendistribusikan kertas suara ke TPS-TPS yang ada di 23 kecamatan dalam Kabupaten Pidie,”papar Ramli

Ramli menjelaskan untuk mencoblos pada pemilu nanti kira-kira satu pemilih butuh waktu 2 sampai 3 menit, sebab kertasnya besar dan harus teliti kepada pemilih dalam menentukan pilihannya. Namun yang paling kata Ramli kertas suara Caon Anggota Legislatif, (Caleg), karena besar kertasnya, sedangkan untuk pemilih disabilitas diutamakan pelayanannya dan boleh didampingi oleh keluarganya dan jika tidak ada pendamping boleh menunjukkan anggota KPPS. “Jadi boleh ada pendamping bagi pemilih disabilitas.”tegas Ramli

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara Terima Deviden dari Bank Aceh Rp 13,8 M

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, mengaak masyarakat atau pemilih untuk hadir ke TPS pada 14 Februari 2024 agar memberi hak suaranya dan dilarang bagi masyarakat pemilih untuk membawa Hp atau alat rekam. “Jadi jangan bawa Hp ke bilik,”jelas dia.

Lau kata Kapolres, masyarakat pemilih juga dilarang mendokumenkan hasil pemilihan dan itu semua diatur diatur dalam Pasal 28 pada PKPU. Sehingga pengawas pemilu bisa mengawasi para pemilih dengan baik, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan pemilih maupun petugas pemilihan. “Mari kita jaga ketertiban bersama agar pemilu sukses,”tegas AKBP Imam Asfali.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Festival Anak Shaleh Indonesia di Kabupaten Pidie diikuti 230 peserta

Daerah

Pameran dan Bazar UMKM Aceh Dibuka Malam Ini di Lhoksukon

Daerah

Tiga Puluh Personel Polres Pidie Naik Pangkat

Daerah

Jaga Kelestarian Lingkungan, Polres Aceh Utara Tanam 1.000 Pohon

Daerah

15 Nama Calon Panwaslih Diserahkan ke Komisi I DPRK

Daerah

Kasatres Narkoba dan Dua Kapolsek Polres Aceh Utara Sertijab

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Terima Deviden dari Bank Aceh Rp 13,8 M

Daerah

Bakti Religi, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Peringati Hari Bhayangkara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!