Home / Daerah

Selasa, 6 Februari 2024 - 07:33 WIB

Terbukti Bagikan Uang Saat Kampanye, Caleg di Lampung Timur ini Divonis 8 Bulan Penjara

- Penulis Berita

SUKADANA – Seorang oknum Caleg di Lampung Timur, Provinsi Lampung, Sukardi, divonis delapan bulan pidana penjara dengan masa percobaan dua bulan, karena melanggar pidana Pemilu dengan membagikan uang saat melakukan kampanye.

Sukardi sendiri, diketahui maju dalam Pemilu 2024 sebagai Caleg di DPRD Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (Dapil) VII Lampung Timur meliputi Kecamatan Batanghari Nuban, Raman Utara, dan Pekalongan.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara Santuni Yatim pada Malam Nuzul Quran

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024) itu, Majelis Hakim menyatakan Sukardi secara sah bersalah dan terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan, Sukardi juga dikenakan denda Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti hukuman pidana selama dua bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Pimpinan TNI- Polri di Aceh Utara Porkokoh Sinergitas dengan Olahraga Bersama

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur itu disebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sukardi Sebelumnya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan. (Sumber Lampungpro.co).

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Festival Anak Shaleh Indonesia di Kabupaten Pidie diikuti 230 peserta

Daerah

Pameran dan Bazar UMKM Aceh Dibuka Malam Ini di Lhoksukon

Daerah

Tiga Puluh Personel Polres Pidie Naik Pangkat

Daerah

Jaga Kelestarian Lingkungan, Polres Aceh Utara Tanam 1.000 Pohon

Daerah

15 Nama Calon Panwaslih Diserahkan ke Komisi I DPRK

Daerah

Kasatres Narkoba dan Dua Kapolsek Polres Aceh Utara Sertijab

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Terima Deviden dari Bank Aceh Rp 13,8 M

Daerah

Bakti Religi, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Peringati Hari Bhayangkara

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!