Home / Daerah

Selasa, 6 Februari 2024 - 07:33 WIB

Terbukti Bagikan Uang Saat Kampanye, Caleg di Lampung Timur ini Divonis 8 Bulan Penjara

- Penulis Berita

SUKADANA – Seorang oknum Caleg di Lampung Timur, Provinsi Lampung, Sukardi, divonis delapan bulan pidana penjara dengan masa percobaan dua bulan, karena melanggar pidana Pemilu dengan membagikan uang saat melakukan kampanye.

Sukardi sendiri, diketahui maju dalam Pemilu 2024 sebagai Caleg di DPRD Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (Dapil) VII Lampung Timur meliputi Kecamatan Batanghari Nuban, Raman Utara, dan Pekalongan.

Baca Juga :  Penggunaan Dana Gampong Harus Tepat Sasaran

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024) itu, Majelis Hakim menyatakan Sukardi secara sah bersalah dan terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan, Sukardi juga dikenakan denda Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti hukuman pidana selama dua bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Aceh Utara

Sebelumnya, vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur itu disebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sukardi Sebelumnya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua bulan. (Sumber Lampungpro.co).

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Aceh Utara Peringkat Tertinggi dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

Daerah

Bupati Pidie Segera Tangani Dampak Banjir

Daerah

Polres Aceh Utara Bersama Mahasiswa dan OKP Serahkan Bantuan untuk Sejumlah PHL

Daerah

Tgk Nurdin Cirih Ajak Warga Kalee Baca Alquran

Daerah

Peukan Baro Kecamatan Pertama Salurkan MBG

Daerah

Sejumlah PJU Polres Aceh Utara Diganti, Ini Nama Pejabat Baru

Daerah

Pimpin Apel Perdana, Ini Pesan Ayahwa ke ASN dan Pejabat

Daerah

Dua Belas Gampong di Pidie Terindikasi “Korupsi APBG”

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!