Sigli – Terkait adanya informasi dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie tahun 2020/2021, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pidie melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sigli, Kamis (11/1/2024).
Ketua Perwakilan YARA Pidie, Junaidi kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah memasukkan surat ke kantor Kejari Sigli dengan Nomor: Istimewa, Perihal: Tindak lanjut dugaan Tipikor, pada tanggal 11 Januari 2024 siang, dan sudah diterima oleh staf di Kantor Kejari.
Junaidi menambahkan bahwa surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, dan Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Junaidi menjelaskan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, pihaknya telah mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pidie pada tahun 2020/2021.
“Menurut informasi yang Kami peroleh, dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan adanya unsur tindak pindak korupsi tersebut dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie, Drs. Ridwandi, pada tahun 2020/2021,” jelas Junaidi.
Junaidi mengharapkan demi kepastian hukum dan agar tidak adanya isu fitnah yang berkembang dalam masyarakat terkait kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sigli untuk menindaklanjuti informasi tesebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menurut info yang berkembang, persoalan tersebut pernah ditangani Kejari Pidie, harapannya pihak penegak hukum memproses persoalan tersebut sampai tuntas,” imbuh Junaidi.
Junaidi mengharapkan prosesnya tetap berlanjut dan tuntas, sehingga pelakunya dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus dana BOS ini sudah menjadi isu luas di kalangan masyarakat, sehingga publik bertanya sudah sejauh mana prosesnya,” tambah Junaidi.
Ia menjelaskan bahwa informasi dugaan korupsi tersebut sempat ditayangkan di media lokal di Pidie, dan dapat dibaca sampai sekarang.
Junaidi berharap informasi itu dapat diproses sampai tuntas oleh penegak hukum khususnya Kejari Pidie agar tidak menjadi fitnah dan dugaan tak berdasar di tengah masyarakat.
“Jika informasi tersebut tidak tuntas maka akan menjadi informasi liar dan seolah-olah berita fitnah, makanya proses hukum harus berlanjut supaya semua terang benderang,” pungkas Junaidi.