Sigli – Munculnya komplain dan laporan dari sejumlah warga terkait banyaknya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, (PPK), yang lolos dan melanggar aturan, Komisi Independen Pemilihan, (KIP), Kabupaten Pidie harus segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan mantan Ketua KIP Pidie, Junaidi Ahmad, S.Ag kepada thetime23.com, Sabtu, (18/5/2024). Lanjut dia, terhadap masalah yang muncul pada tahapan perekrutan PPK tentunya harus mengedepankan rasa percaya dan mendengarkan klarifikasi dari KIP Kab. Pidie. “Ini harus segera ditindaklanjuti dengan segera, ” pinta Junaidi.
Lalu kata Junaidi Ahmad, secara teknis memang menyulitkan bagi KIP saat tahapan seleksi administrasi, jika tidak didukung oleh alat kerja yang dapat mendeteksi calon yang tidak memenuhi syarat secara administratif termasuk calon yang terlibat partai politik dan saksi disemua tingkatan penyelenggaraan rekapitulasi suara. “Ini tentunya menjadi pelajaran bagi komisioner KIP Pidie dalam menyelesaikan persoalan, ” jelas dia.
Kemudian kata Junaidi, terhadap masalah yang dilaporkan maka menjadi kewajiban bagi KIP Pidie untuk memulihkan keadaan. Jika terjadi dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran etik, di KIP memiliki prosedur penanganan lewat Divisi Hukum dan pengawasan. “Semua ada prosedur cara menyelesaikan kasus, ” ungkapnya.
Pemulihan keadaan kata Junaidi Ahmad, mutlak untuk dilakukan guna pemulihan kepercayaan KIP sebagai lembaga yang berintegritas. Penanganan tentu dengan pemanggilan para pihak baik pelapor maupun terlapor untuk diminta keterangan dan kelengkapan alat bukti. Pengabaian pada laporan adanya dugaan pelanggaran merupakan pelanggaran itu sendiri.
Menurut Junaidi, yang juga pernah menjabat anggota Panwaslu Kabupaten Pidie itu, sebagai lembapa publik, masyarakat menaruh harapan besar agar masalah adanya penyelenggara yang tidak memenuhi syarat untuk diproses dengan cepat dan tepat sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban KIP.
Tentunya ini juga harus menjadi perjatian dari pengawas pemilihan agar masalah pelanggaran dapat diselesaikan serta hak- hak para calon PPK lainnya terlindungi secara hukum dan moral. “Sekali lagi pengabaian pada laporan dugaan pelanggaran merupakan pelanggaran itu sendiri”, pungkas Junaidi Ahmad.