Home / Hukrim

Rabu, 5 April 2023 - 12:23 WIB

Terkait Penangkapan Mobil Pengangkut BBM, Dirreskrimsus: Penyidik Masih Tunggu Hasil Lab

- Penulis Berita

Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih menunggu hasil laboratorium (lab) untuk memastikan batas kandungan bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan tersebut, apakah masuk dalam kategori solar industri atau tidak.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh–meng-update perkembangan proses hukum kasus penangkapan mobil tanki pengangkut BBM–, Selasa, (4/4/2023).

Winardy menjelaskan, apabila nanti hasil lab-nya menunjukkan bahwa bbm yang diamankan masuk dalam ambang batas solar industri, maka tindak pidana yang disangkakan penyidik menjadi tidak cukup bukti, sehingga penyidikannya harus dihentikan.

Begitu juga sebaliknya, bila hasil lab menyatakan BBM yang diamankan tidak masuk dalam ambang batas solar industri, maka akan menjadi dasar untuk penyidik melanjutkan penyidikan, terlepas siapa pun nanti yang berperan atau terlibat.

Baca Juga :  Tak Miliki TNKB, 56 Unit Sepmor Diamankan Polisi

“Saat ini penyidik masih menunggu hasil lab BBM. Lanjut tidaknya penyidikan kasus ini tergantung hasil lab,” kata Winardy.

Di samping itu, Winardy juga menerangkan bahwa kasus tersebut masih berproses dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan baik perusahaan transporter maupun penyuplai BBM. Sejauh ini, kata Winardy, mereka juga sudah menunjukkan izin lengkap yang dikeluarkan pihak berwenang.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses ini agar indepensi penegakan hukum tidak terganggu. Karena, sampai saat ini penyidik masih bekerja secara intensif dengan penuh perhitungan berdasarkan _sciencetific investigation_.

Baca Juga :  Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan dan Belum Ada SP3, YARA Dinilai Sebar Berita Bohong

Diketahui, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh, sebelumnya telah mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret lalu.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 300 Kg Ganja

Hukrim

YARA Ingatkan Keuchik Lebih Hati-hati Gunakan Dana Gampong

Hukrim

Cerita Dibalik Keberhasilan Lapas Kota Bakti gagalkan Peredaran Narkoba

Hukrim

Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan dan Belum Ada SP3, YARA Dinilai Sebar Berita Bohong

Hukrim

Puluhan OTK Serang dan Ancam Bunuh Wartawan di Deli Serdang

Hukrim

Tiga Bulan 37 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Polres Bireuen

Hukrim

Warga Keumala Minta Polisi Tertibkan Lalu Lintas

Hukrim

Polres Aceh Utara Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja dan Ciduk Pria Ini

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!