Home / Daerah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 13:36 WIB

Wahana Alam Parung Tasikmalaya Ingkar Janji Akan Di Gugat Ke Pengadilan

- Penulis Berita

Thetime23.Com, Tasikmalaya – Rupanya sudah menjadi kebiasaan dari Manejemen dan Pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya yang selalu bermasalah dan ingkar janji dari kesepakatan, kali ini akan digugat oleh Tim Pengacara ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Menurut Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea, sebaiknya memang harus lebih teliti dan hati-hati untuk melakukan kerjasama dengan Manejemen dan Pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya, agar tidak pusing dan malah menjadi kasus hukum, sebab pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung, Aji Hidayat Suryawinata dan Manajemen Wahana Alam Parung Tasikmalaya, tidak pernah menepati janji dari Kesepakatan yang telah dibuat.

Menurut Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea, sebaiknya memang harus lebih teliti dan hati-hati untuk melakukan kerjasama dengan Manejemen dan Pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya, agar tidak pusing dan malah menjadi kasus hukum, sebab pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung, Aji Hidayat Suryawinata dan Manajemen Wahana Alam Parung Tasikmalaya, tidak pernah menepati janji dari Kesepakatan yang telah dibuat.

Baca Juga :  Disponsori BUMN, PWI Pusat “Kick Off” UKW di Aceh

Beberapa pihak yang telah melakukan kerjasama dengan Aji Hidayat Suryawinata selaku Pemilik Wahana Alam Parung dengan memberikan pinjaman uang sebagai wujud kerjasama untuk pengembangan usaha Objek Wisata Wahana Alam Parung Tasikmalaya, berakhir kecewa bahkan menjadi kasus hukum dan diantaranya salah satu Direktur Perusahaan yang mengelola Manajemen Wahana Alam Parung Tasikmalaya, dilaporkan ke Polisi dan menjadi tersangka.

Objek Wisata Wahana Alam yang terletak di daerah Suryalaya Pageurageung Kabupaten Tasikmalaya. Saat ini sedang bermasalah dengan Tim pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum nya dalam kasus gugatan PMH di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dan beberapa kali sudah dikirim surat serta somasi dan peringatan melalui WhatsApp agar segera membayar uang operasional Sidang, namun hanya janji-janji yang tidak pernah tepat.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Utara Kukuhkan Pengurus Kampung Siaga Bencana

“Sudah cukup toleransi dan niat baik kami yang telah memberikan bantuan hukum secara profesional dengan mengingatkan Aji Hidayat Suryawinata selaku pemilik Objek Wisata Wahana Alam Parung begitu juga dengan pihak manajemen nya, tetapi hingga Minggu tanggal 26 Mei 2024, tidak ada respon dan tidak ada penyelesaian, sehingga Kami sedang mempersiapkan materi gugatan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya..*(Red/Tim).

Share :

Baca Juga

Daerah

Aceh Utara Peringkat Tertinggi dalam Laporan Pengawasan Pengendalian Inflasi

Daerah

Bupati Pidie Segera Tangani Dampak Banjir

Daerah

Polres Aceh Utara Bersama Mahasiswa dan OKP Serahkan Bantuan untuk Sejumlah PHL

Daerah

Tgk Nurdin Cirih Ajak Warga Kalee Baca Alquran

Daerah

Peukan Baro Kecamatan Pertama Salurkan MBG

Daerah

Sejumlah PJU Polres Aceh Utara Diganti, Ini Nama Pejabat Baru

Daerah

Pimpin Apel Perdana, Ini Pesan Ayahwa ke ASN dan Pejabat

Daerah

Dua Belas Gampong di Pidie Terindikasi “Korupsi APBG”

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!